BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Pebisnis manufaktur mengancam akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung bila pemerintah berkeras menaikkan tarif listrik golongan industri skala besar pada 1 Mei 2014.
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi-asosiasi Nasional (Forkan) Franky Sibarani menegaskan selain judicial review, langkah PHK massal juga disiapkan untuk merespons kenaikan tersebut.
Akan tetapi, sebelum mengambil sikap itu, pihaknya yang mewakili seluruh industri sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait untuk meminta keringanan waktu.“Jangan salahkan industri bila kinerjanya anjlok drastis dan banyak perusahaan yang tutup,†katanya kepada Bisnis, Kamis (20/2/2014).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) diketahui sudah menyiapkan beleid sebagai dasar hukum pemberlakuan kenaikan tarif listrik industri itu sebelum 1 Mei. Pemerintah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar 38,9%–64,7% dalam 1 tahun secara bertahap.
Setelah 1 Mei, kenaikan tarif berikutnya adalah 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014. SK itu juga akan mengatur pemberlakuan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan non-subsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei.
Bila diperinci, besaran kenaikan tarif listrik pelanggan industri skala besar bertegangan menengah di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka adalah 8,6% per 2 bulan sekali. Adapun, kenaikan untuk pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi di atas 30.000 kVA (golongan I4) ditetapkan 13,3% per 2 bulan sekali.
Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan pusat perbelanjaan seperti mal juga akan mengikuti kenaikan tarif per 1 Mei. Mereka merupakan golongan bisnis menengah (B2) dan besar (B3) yang sudah tak disubsidi sejak 1 Oktober 2013.
Oleh karena itu, tuturnya, tarif tetap akan mengikuti penyesuaian otomatis yang telah disetujui pemerintah dan DPR. “Tarif tetap dipastikan naik per 1 Mei,†ujarnya.(Bisnis.com)