BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pada tanggal 5 Januari lalu, pemerintah telah mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Penurunan tersebut berlaku untuk Premium, Solar, Pertamax dan Pertalite.
Akibat penurunan tersebut, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan penurunan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Bahkan, pemerintah telah menentukan tarif dasar, tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Dengan penurunan tarif tersebut, bagaimanakan pemberlakukannya di Riau? Berdasarkan keterangan Kepala UPTD Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Bambang Armanto kepada bertuahpos.com mengatakan hal tersebut sudah mendengar hal tersebut.
“Ya kita sudah mendengar hal tersebut, namun pelaksanaannya nanti akan diberlakukan pada tanggal 15 Januari 2016 mendatang dan penurunannya sebesar 5 persen,†kata Bambang, Jumat (8/1/2015).
Ia menambahkan, tarif yang diberlakukan turun tersebut adalah khusus untuk kelas ekonomi saja. Sedangkan untuk kelas eksekutif yang mengaturnya adalah para perusahaan penyedia jasa angkutan itu sendiri.
“Tapi untuk saat ini, kita masih belum mendapatkan surat edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Dan kita akan menunggu hal tersebut bagaiman kelanjutannya,†terang Bambang.
Sampai saat ini, pihaknya masih memberlakukan harga tiket bus dengan harga yang lama. Selain itu, pihaknya akan memantau harga tiket yang berada di terminal BRPS sendiri.
“Untuk harga tiket bus sekarang ini diterminal berfariasi sesuai dengan trayeknya. Yang jelas kita akan melakukan pemantauan harga dan menunggu surat edaran dinas perhubungan provinsi,†tutupnya.
Untuk diketahui bersama, pemerintah pusat telah mengumumkan tarif angkutan baru pasca penurunan harga BBM beberapa waktu lalu. Berikit tarif yang akan diberlakukan pada 15 januari 2016 tersebut.
Untuk wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) tarif dasar AKAP per penumpang per kilometer (km) turun dari Rp130 menjadi Rp123. Sementara untuk wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) tarif dasar AKAP per penumpang per km turun dari Rp144 menjadi Rp135.
Kemudian untuk tarif batas atas AKAP per penumpang per km wilayah I turun dari Rp169 menjadi 160 dan untuk wilayah II turun dari Rp187 menjadi Rp176. Lalu untuk tarif AKAP batas bawah wilayah I turun dari Rp104 menjadi Rp99 dan untuk wilayah II turun dari Rp115 menjadi Rp108. (iqbal)