BERTUAHPOS.COM, SIAK – Sejak Upah Minimum Kabupaten (UMK) diberlakukan awal januari 2015, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak belum ada menerima aduan dari karyawan jika perusahaan tidak bayar sesuai UMK.
Â
Demikian hal itu diungkapkan Nurmansyah, Kepala Disnaker Kabupaten Siak kepada bertuahpos.com, Selasa (17/2/2015). “Sejauh ini belum ada karyawan yang melapor ke kita soal UMK,” ujarnya.
Â
Sesuai peraturan, sejak Januari 2015 ini seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Siak wajib membayarkan UMK sesuai yang ditetapkan dewan pengupahan sebesar RP 1.982.000  atau naik  dari UMK tahun 2014 sebesar Rp 1.850.000.
Â
Meski demikian lanjutnya, pihaknya tetap melakukan pengawasan kepada perusahaan. Kepada karyawan juga di berikan keleluasaan untuk melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tidak dibayar sesuai UMK.
Â
“Kalau masih ada perusahaan tak bayar sesuai UMK segera saja laporkan,” pintanya.
Â
Menurutnya, dengan tidak adanya laporan yang masuk ke mejanya, secara ototmatis seluruh perusahaan di Siak sudah memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya.
Â
“Karena gak ada yang lapor, berarti kita anggap perusahaan sudah jalankan UMK,” tandasnya. (syawal)