BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Senin (12/06/2017), Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang mengajukan cuti lebaran. Hal tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat.Â
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer kepada kru bertuahpos.com. “Ada edaran terakhir dari pemerintah pusat. Bahwa tidak diberikan cuti kepada PNS selain cuti bersama,†katanya, Senin (12/06/2017).
Himbauan dikeluarkan sebab dinilai libur lebaran cuti bersama sudah cukup. “Karena cuti bersama sudah dianggap mengakomodir. Makanya PNS dilarang menambah libur di luar cuti bersama,†sebutnya.Â
Tentang adanya PNS yang sudah ajukan cuti,  M Noer sampaikan terpaksa tidak disetujui. “Memang ada yang terlanjur mengajukan cuti. Tetapi kita surati lagi. Karena tidak boleh nambah cuti. Sekali pun cuti itu hak,†katanya.
Jika ada PNS yang nekat menambah libur, maka Pemko akan terapkan sanksi. “Akan disanksi sesuai dengan aturan PNS,†ujarnya. (bpc2)