BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menetapkan status darurat pencemaran udara akibat kabut asap kebakaran lahan dan hutan yang terus menyelimuti daerah Riau sejak awal September lalu.
Penetapan status darurat pencemaran udara akibat kabut asap tersebut disampaikan oleh Arsyadjuliandi Rachman di Posko Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan (Satgas Karlahut) di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin (14/9/2015) kemarin.
“Menimbang ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) dalam sepekan terakhir berada diatas 300 yang berarti kondisi berbahaya, maka kami memutuskan untuk menetapkan Riau dalam keadaan darurat pencemaran udara,” katanya.
Menurut Suratman selaku warga Bunga Raya menilai kurangnya pengawasan pemerintah dalam perizinan terhadap perusahaan membuat musibah ini sudah menjadi langganan tiap tahunnya.
Ia sangat menyayangkan kondisi ini, karena kabut asap yang terus terjadi tiap tahunnya membuat masyarakat harus menderita dengan penyakit akibat dampak yang di timbulkan dari kebakaran lahan tersebut.
“Istri saya alergi kulit karena asap, pas saya bawa periksa istri saya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siak dan saya tanyakan apa ada yang mengalami kasus yang sama ternyata ada. Sudah dua puluhan, ” ujarnya kepada bertuahpos.com di ruang tunggu pasien, Selasa (15/09/2015).
Suratman menambahkan, pada tahun 1990an hal seperti ini tidak pernah terjadi. Karena sekarang sudah banyak sawit ketimbang hutan. “Dulu tak ada seperti ini bang, dulu cuma ada hutan sekarang banyak sawit. Prihatin dengan hutan yang udah banyak berkurang. Dimana – mana buka lahan, “keluhnya.
Pohon mengandung air, lanjut Suratman, sedangkan sawit mengandung minyak. Banyak yang dirugikan disini, terlebih masyarakat.
“Serba salah. Tak keluar tak dapat penghasilan. Keluar juga tidak baik bagi kesehatan yang ada dapat penyakit, “katanya. (HJ)