BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PT Rimba Seraya Utama atau yang saat ini dikelola oleh PT Agro Abadi II yang saat ini diduga menyalahgunakan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan. Maka dari itu, LSM Penjara meminta Gubernur Riau secara tegas mencabut ijin perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bertuahpos, PT Agro Abadi II tidak memenuhi kewajiban atas ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan yakni penyimpangan terhadap program Hutan Tanaman Industri menjadi Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit.
“Untuk itu, kita minta kepada Gubernur Riau dengan tegas memberikan rekomendasi untuk pencabutan ijin PT Agro Abadi II karena ijin tersebut telah diberikan oleh Bupati Kampar berdasarkan surat keputusan No 430 tahun 2006 pada tanggal 4 september 2006,” ujar Sunardi selaku ketua DPD LSM Penjara, Rabu, (29/10/2014).
Sunardi melanjutkan bahwa dirinya memberi waktu kepada pemerintah selama 1 minggu untuk mengatasi persoalan tersebut. Jika hak tersebut tidak ada penjelasan dan ketegasan, Subardi mengancam akan mendatangkan masa yang lebih besar lagi.
“Kami tidak mengharapkan adanya konflik agraria di tengah masyarakat dan Gubri juga harus merespon hal ini karena PT Agro Abadi II tidak mengindahkan SK dari kementerian kehutanan. Selain itu, dalam hal ini Bupati Kampar seharusnya juga mengacu kepada SK tersebut,” jelasnya lagi.
Dirinya juga beranggapan bahwa ada bekingan yang kuat dari Pemkab Kampar mengenai kasus PT Agro Abadi ini. “Kami yakin ada dukungan kuat dari Bupati Kampar mengenai kasus ini,” terang Sunardi. (iqbal)