BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait kenaikan tarif perkir di Pekanbaru, ternyata belum terjadi secara merata, meskipun beberapa petugas parkir sudah mengetahui berita tersebut melalui media, tapi menurut beberapa petugas parkir Perda tersebut belum di lakukan secara merata.
Sudirman petugas parkir Kantor Pos mengaku telah mengetahui informasi tersebut sejak pagi tadi “kabarnya kami sudah dengar dari koran tadi pagi, cuman perintah kenaikan belum ada,” ujarnya Selasa (3/11/2015).
Menurut Sudirman kenaikan tersebut mungkin akan terjadi dalam waktu beberapa hari setelah Perda tersebut disahkan.
“Biasanya 2 hari baru merata kenaikannya (tarif parkir),” tambahnya.
Menurut dia, karena Perda kenaikan tarif parkir sudah disahkan, setoran yang harus dikeluarkan juga pasti akan bertambah, meskipun tergantung area dan luas parkir tetap saja,
“Setoran pasti naik juga, kalau di kantor Pos lahan kita bagi 4, setorannya ada yang Rp 50 ribu sehari ada yang Rp 100 ribu sehari, itu mau gak mau harus dapat segitu,” tambahnya.
Silitonga, petugas parkir jalan Sudirman berharap DPRD memikirkan kembali Perda kenaikan tarif parkir yang telah disahkan, sebab masyarakat.
“Kalau bisa janganlah dinaikkan dulu, kalau naik, kami pun tercekik juga. Tidak untung kami, jusrtu makin susah, sudahlah baru selesai kabut, ditambah biaya parkir naik, ekonomi juga merosot,” pungkasnya (nova)