BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal (Sekjen) Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) mempertegas larangan menjual pakaian bekas impor di Indonesia. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran bakteri maupun virus yang berasal dari pakaian bekas yang tidak steril.
Â
Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru juga telah turun melakukan tinjauan di beberapa lokasi seperti pasar Kodim Pekanbaru yang dijadikan pusat penjualan pakaian bekas.Â
Â
“Kita sudah tinjau dan pedagang kita himbau untuk tidak menambah pakaian bekas lagi untuk dijual kembali,” katanya Jumat (06/02/2015).
Â
Namun dirinya mengaku serba salah. Pasalnya baju bekas atau biasa di sebut PJÂ ini didapatkan pedagang dengan membeli dari grosir di daerah lain. Â
Â
“Kita memang dilema. Kita sudah turun dan tanyakan ke pedagang, ternyata mereka mendapatkan dari Tembilahan maupun Selat Panjang. Yang dilarangkan pakaian yang di impor, sedangkan mereka membeli antar pulau maupun daerah lain yang masih di Riau,” katanya.Â
Â
Sehingga pihaknya jadi serba salah, apakah melakukan penarikan pakaian bekas tersebut atau tidak. “Kalau kita suruh tarik, jua sulit. Mau menjual apa lagi mereka. Siapa yang mau mengganti modal mereka, karena itu mereka beli kontan,” sebutnya.
Â
Menurut Irba larangan tersebut semestinya diefektifkan ke pintu-pintu masuk baju bekas tersebut. “Kalau di Tembilahan atau Selat Panjang, maunya kita Disperindag sana yang memperketat. Kalau kita di sinikan hulunya, jadi serba salah,” katanya.
Â
Namun sesuai intruksi yang dikeluarkan pihaknya akan tetap akan turun lapangan dan melakukan pengawasan dan meminta pedagang tidak lagi menambah pakaian bekas yangvakan dijual. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) disperindag Pekanbaru.
Â
Seperti yang diketahui Kegiatan impor pakaian bekas melanggar Undang-undang (UU), dalam UU No. 7/2014 tentang perdagangan disebutkan impor barang harus dalam keadaan baru. Untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang kegiatan impornya.Â
Â
Selain itu, di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenprindag) No. 230/1977 dan aturan revisi Kepmenperindag No. 642/2002 seluruhnya mengatur larangan mengimpor pakaian bekas atau disebut gombal baru. Larangan ini terjadi pada saat Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. (riki)
Â