BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dana atau iuran komite tak lagi diperbolehkan digunakan untuk pembangunan fisik sekolah, seperti pagar atau gedung. Dana komite ini hanya boleh digunakan khusus untuk menunjang proses pembelajaran.
Â
“Pemakaiannya dana komite ini harus transparan, dan tak boleh lagi digunakan untuk pembangunan fisik sekolah, seperti pagar, mushola dan sebagainya,” kata Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson kepada bertuahpos.com, Jumat 14 Maret 2019.
Â
Penggunaan dana komite ini, lanjut Aherson, contohnya adalah untuk menggaji guru honorer komite, serta untuk menunjang kegiatan belajar mengajar lainnya. Untuk pembangunan fisik, sama sekali tak diperbolehkan.
Â
“Kalau untuk pembangunan fisik, itu tanggung jawab pemerintah atau dengan dana BOS. Jadi uang komite murni hanya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar saja,” tambahnya.
Â
Di Pekanbaru sendiri, sudah ada dua kejadian pagar ambruk yang dibangun atas uang komite. Pagar ambruk tersebut juga menimbulkan korban jiwa. (bpc2)