BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyebutkan masih banyak restoran, hotel, dan tempat hiburan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Berakohol (MB). Salah satunya pusat hiburan malam di Pekanbaru yakni Star City Square.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. Dirinya menyatakan tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, telah lama tidak punya SIUP MB. “Star City belum,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Sabtu (08/11/2014).
Sejak setahun lalu, semestinya Star City dilarang menjual minuman keras (miras) alias Minuman beralkohol. “Jika tidak punya SIUP-MB maka mereka (Star City) belum punya NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Itu berarti ilegal,” ungkapnya.
Sambung Irba pihaknya menyatakan hampir 80 persen tempat hiburan, hotel, maupun restoran di Pekanbaru belum mengurus SIUP-MB. “Kalaupun ada kebanyakan sudah mati (SIUP MB), belum diurus kembali,” tuturnya.
Dikatakannya, bahwa usaha menjual miras itu, para pelaku usaha wajib terlebih dahulu mengurus izin SIUP-MB. Dalam pengurusan itu diwajibkan untuk menindaklanjuti dengan mengurus NPPBKC ke pihak bea dan cukai.
Atas temuan ini, Disperindag Pekanbaru berencana akan melakukan pengecekan dokumen. Jika menyalahi aturan, pihaknya tak segan-segan menindak pelaku usaha itu. Pihaknya bersama tim yutisi kota Pekanbaru, akan melakukan penertiban.
“Tunggu saja, bersama Satpol PP Pekanbaru dan tim terpadu, kita akan melakukan sidak (inspeksi mendadak),” sebutnya.
Ditempat terpisah, Manager Karaoke Star City, Oscar yang dikonfirmasi bertuahpos.com, enggan mengomentari hal itu. Dirinya seakan mengelak saat ditanya perihal SIUP-MB yang belum dimiliki.
“Dua hari ini sedang tidak Soal itu Oscar tidak bisa komen,” ujarnya lewat pesan singkat. (riki)