BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komite IV DPD RI menggali informasi tentang kondisi perpajakan daerah Riau, dengan melakukan pertemuan bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau Kepulauan Riau, di kantor Gubernur Riau, Senin (13/02/2017).Â
Wakil Komite IV DPD RI, Ghazali Abbas Adan mengatakan, bahwa pertemuan ini dalam upaya menggali informasi untuk RUU Perpajakan yang akan dirumuskan kembali. Sebab Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 dianggap tidak lagi relevan untuk diterapkan.Â
“Pertama, perkembangan dunia usaha saat ini sudah sangat maju khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya tarif pajak penghasilan tidak lagi kompetitif. Karena memang sangat tinggi. Makanya banyak investor pindah,” katanya.
Dia menambahkan, tarif pajak penghasilan untuk saat ini juga sering bermasalah dengan pungutan pajak pada perusahaan besar, yang membuka kantor pusat di Indoensia, sementara buka cabang di negara lain. Sehingga ada banyak sistem yang dianggap rumit dan tidak lagi relevan.Â
Selain itu, dia menambahkan, jenis tarif pajak terlalu banyak sehingga membuat wajib pajak kesulitan untuk dipahami oleh wajib pajak sendiri. Termasuk SPT untuk perhitungan pajak penghasilan juga dianggap terlalu rumit sistem pengisiannya. “Jangan sampai seharian orang habis waktu di kantor pajak hanya untuk isi SPT,” tambah Ghazali.
Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan dianggap tidak lagi cocok untuk diberlakukan saat ini. Perlu ada undang-undang baru yang mengatur perpajakan dan sesuai dengan kondisi saat ini. Salah satu upaya untuk perbaikan UU ini, maka perlu dilakukan kajian dan masukan dari Pemprov Riau dan Pemkab se Riau.Â
“Dampak pungutan pajak pusat terhadap pembangunan daerah selama ini, uang diambil dari daerah, tapi tak ada dampaknya untuk daerah. Peran daerah dalam mendukung dan membayar pajak tinggi. Ini lebih kepada kesadaran, memang,” tambahnya.Â
Penulis: Melba Ferry Fadly