BERTUAHPOS.COM(BPC) PEKANBARUÂ – APRIL Grup dan Asian Pulp and Paper dikhawatirkan akan mudah mengkriminalisasi masyarakat desa maupun masyarakat adat, jika Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau disahkan menjadi Perda oleh DPRD Riau.
Kekhawatiran ini disampaikan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Woro Supartinah, Jumat (4/8/2017).
“Ada 10 persoalan akan muncul jika RTRWP Riau 2016-2035 disahkan saat ini. Pertama, pidana bagi Masyarakat Adat dan Tempatan. Â Bila DPRD Provinsi Riau hari ini menetapkan Ranperda RTRWP Riau 2016-2035 menjadi Perda, masyarakat hukum adat dan masyarakat tempatan yang bergantung pada hutan dapat dengan mudah dikriminalisasi oleh korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) pulp and paper APP dan APRIL dengan UU Kehutanan dan UU Tata Ruang,” ujarnya.
Hal ini menurutnya, karena dari RTRWP yang akan disahkan saat ini, masyarakat adat tidak lagi punya ruang bagi kehidupan mereka.Â
“Kemungkinan terburuk yang akan terjadi, masyarakat adat dan tempatan akan sangat mudah dikriminalisasi. Karena kami melihat sebagian besar dari Ranperda RTRW yang akan disahkan itu, bahkan tidak mengakomodir kepentingan mereka,” kata Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari, Okto Yugo Setyo.
Dia menambahkan, sejak awal seharusnya DPRD Riau membuka ruang ini, agar masyarakat adat dan masyarakat tempatan dapat kesempatan andil dalam perumusan draf RTRWP.Â
Terkait ini, Ketua Pansus RTRWP DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, menyatakan sudah menerima masukan semua pihak, termasuk masyarakat tempatan, masyarakat adat, lembaga adat, NGO, pemerintah kabupaten/kota dan lainnya. RTRWP ini menurutnya untuk masyarakat dan pembangunan di Riau.(bpc3/bpc17)