BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa mengatakan kasus matinya ikan kecil di Sungai Siak, Kabupaten Siak, Riau, Badan Lingkungan Hidup kabupaten itu yang lebih berwenang.Â
Dia mengatakan, saat ini pihak tengah mengkoordinasikan terhadap laporan yang harus dipersiapkan oleh BLH Kabupaten Siak. Dengan kata lain pihaknya akan meminta data mengenai kasus tersebut.
“Kami akan minta dulu data itu dari kabupaten, nanti baru apapun hasilnya, itu kewenangan Kabupaten Siak. Harus ada hasil dari mereka dulu dan tidak mungkin mereka membiarkan itu,” katanya, Sabtu (3/6/2017).Â
“Saya kan lagi di luar kota, saya rasa laporannya sudah ada pada staf saya. 1 kali 24 jam mereka harus laporkan masalah itu,” tambahnya.Â
Baca:Â Soal Ikan Mati di Sungai Siak, LHK Provinsi Riau Irit Bicara
Yul menjelaskan laporan yang harus dipersiapkan oleh BLH Kabupaten Siak terhadap kasus matinya ikan lecil di Sungai Siak, lebih kepada tindakan kekinian yang sudah dilakukan oleh lembaga itu, termasuk soal kronologis, serta memetakan jenis ikan yang sudah mati.Â
Selanjutnya, kata Yul, secara prosedur, apa yang sudah dilakukan BLH Kabupaten Siak juga harus dibuat laporannya. Setakat ini, pihak BLHK Provinsi Riau belum bisa memastikan kapan pihaknya akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung terhadap ikan-ikan kecil yang mati di sungai itu. (bpc3)