BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau sudah mengingatkan Pemerintah Riau bahwa sejak tahun 2015 lalu, sistem pencatatan aset pemerintah berbasis akrual sudah harus dilaksanakan.
Kepala BPK Provinsi Riau, Harry Purwaka mengatakan tahun ini pihak BPK akan meminta Pemerintah Provinsi Riau telah menyampaikan laporan keuangan secara aktual yang sudah diberlakukan pada 01 Januari 2015 lalu.
Semetara itu terkait semua BPK soal pengelolaan aset Pemprov, diakui Harry cukup banyak. Dari sisi opini, sejak tahun 2014 lalu Pemerintah Provinsi Riau sudah mengantongi presdikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dalam pertemuan tadi juga sudah kami ungkapkan terkait rekomendasi yang sudah dilakukan sampai sementer II kemarin. Dan sudah ditindaklanjuti, ada sebanyak 65 persen lebih. Kami berharap itu bisa ditingkatkan,” sambungnya.
Sebelumnya BPK juga sudah merilis bahwa sebanyak Rp 23 triliun aset Pemerintah Provinsi Riau, baik yang bergerak ataupun tidak bergerak, separuhnya masih dikuasai oleh eks pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Menanggapi hal ini, kata Harry pihaknya akan mendalami lagi, apakan Pemerintah Provinsi Riau sudah melakukan penertiban atas rekomendasi yang sudah diberikan BPK Riau.
“Rekomendasoi kita waktu itu, Pemprov Riau harus segera tindak lanjuti. Baik itu dilakukan penarikan dan lain sebagainya, akan tetap kami lanjutkan,” katanya.
Sementara untuk sanksi terkait keteledoran Pemerintah Provinsi Riau itu, pihak BPK akan kembali melakukan pengkajian ulang. Sejauh ini dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak berani melangkah terlalu jauh hingga pembahasan ke tahap sanksi. Namun yang pasti BPK akan terus melakukan pendalaman masalah aset tersebut.
“Tenggang waktu untuk penertiban aset itu, tidak ada. Tapi harapannya bisa segera masalah aset ini bisa diselesaikan. Sementara untuk masalah aset lainnya, seperti stadion dan jembatan Siak, kami belum melakukan pendalaman sampai kesana. Nanti akan kami lihat dibelanja 2015,” kata Harry.
Sebelumnya, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Riau, Masperi mengakui bahwa hampir separuh aset Pemerintah Provinsi Riau itu masih dikuasai oleh Eks Pejabat Riau. Namun demikian, hingga saat ini pihak masih melakukan tahap menginfentalisir aset tersebut untuk dilakukan pendataan ulang. BPK sejak awal sudah merilis sebera Rp 23 triliun aset Pemerintah Riau itu juga harus dilakukan pendataan ulang. (Melba)