BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kabarnya sudah mengeluarkan SK untuk Plt Bupati Kampar, Catur Sugeng diangkat menjadi Bupati Kampar definitif. Pasca meninggalnya Bupati Aziz Zainal, Catur yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kampar ditunjuk sebagai Plt. Dengan dikeluarkan SK penunjukan ini, artinya hanya tinggal hitungan hari dia akan dilantik menjadi Bupati Kampar.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Provinsi Riau, Sudarman. Pada Senin, 4 Januari 2019 lalu, dia diutus ke Jakarta untuk menjemput SK tersebut. Dengan dikeluarkannya SK penunjukan Catur sebagai Bupati Kampar, pihak Mendagri juga mengeluarkan SK pemberhentian untuk Aziz Zainal sebagai Bupati Kampar. “Iya SK-nya sudah kita ambil,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Sudarman, setelah SK itu diterima, pihak Pemprov Riau akan mengadakan rapat persiapan pelantikan untuk Catur Sugeng sebagai Bupati Kampar definitif. Diagendakan rapat perispan ini dilangsungkan pada Kamis, 7 Februari 2019 nanti. Dalam rapat itu membahas segala mekanisme dan teknis pelantikan. Untuk sementara ini dia belum bisa memberikan kepastian kapan pelaksanaan pelantikan akan dilangsungkan. Namun sebelumnya sudah diagendakan pada tanggal 12 Februari 2019 nanti.
“Rapat persiapan ini nanti akan membahas semua itu. Kami juga akan menghadirkan Pemkab Kamar dalam rapat nanti. Semuanya akan diputuskan di sana, termasuk mengenai jadwal pasti pelantikan,” uangkapnya.
Pada Kamis, 27 Desember 2019, Bupati Azis Zaenal, meninggal dunia. Dengan sendirinya kesosongan posisi Bupati Kampar diisi Wakil Bupati Catur Sugeng Sutanto, sebagai Plt Bupati Kampar. Sesuai aturan yang berlaku, wakil bupati menggantikan posisi bupati yang berhalangan tetap atau meninggal dunia dan Wakil Bupati Kampar jadi kosong.
Partai pengusung dalam Pilkada lalu, mengusulkan wakil bupati, dan disahkan melalui paripurna DPRD Kampar. Setelah ditetapkan melalui paripurna, barulah diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Riau untuk ditetapkan wakil bupati. (bpc3)