BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menteri LHK, Siti Nurbaya akan digugat DPRD Riau ke Ombudsman RI. Pasalnya, sang menteri dianggap mengulur-ulur pengesahan RTRW Riau.
Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby saat ditemui diruangannya, Senin (22/1/2018).
“Menteri Siti ini terkesan mengulur-ulur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita. Alasannya, RTRW kita belum dilengkapi Kajian Lingkungan Hidup Sementara (KLHS),” terang Suhardiman.
KLHS sendiri adalah aturan baru yang diterapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Daerah harus melengkapi RTRW-nya dengan KLHS agar bisa mendapatkan persetujuan KLHK.
BACA:
Perizinan Buntu, DPRD Riau Desak KLHK Segera Sahkan Perda RTRW
Menurut Suhardiman, Menteri Siti terlalu memaksakan KLHS kepada Riau. Karena, KLHS ini adalah aturan baru yang belum bisa dipenuhi. Akibatnya, banyak perizinan di Riau yang terhambat.
“Kalau RTRW kita tidak segera disahkan, banyak perizinan yang terganggu kan? Seperti pembangunan jalan tol ataupun lapangan terbang, bahkan izin pertambangan. Nah, Menteri Siti seharusnya bisa bijaksana dan membedakan mana yang lebih banyak manfaat dari mudharatnya,” pungkasnya. (bpc2)