BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Singapura sedang membuat undang-undang baru terkait pencegahan bencana asap lintas batas negara. Peraturan itu memungkinkan terjalinnya kerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Terlebih untuk menjerat perusahaan-perusahaan pembakar lahan.
Demikian hal itu disampaikan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Andi Rachman, Kamis (3/7/2014) kemarin saat dikonfirmasi mengenai adanya kunjungan dari Duta Besar Republik Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau akan menyampaikan usulan undang-undang baru tersebut untuk disampaikan ke pemerintah pusat. “Mereka (Singapura, red) sedang mempersiapkan undang-undang lintas batas asap. Dan juga di DPR RI sedang mempersiapkan mengenai undang-undang ini,” ujarnya.
“Undang-undang ini mengenai penegakan hukumnya, baik itu pemerintah Singapura dan masyarakat Singapura terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan asap di Indonesia,” jelasnya.
Namun menurutnya, hal itu harus ada kajian terlebih dahulu antara pemerintah Indonesia dengan Singapura. (syawal)