BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pengadilan Negri (PN) Siak kembali menggelar sidang kasus perambahan hutan HTI yang melibatkan mantan Kapolsek Siak Kompol Suparno. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi. Keempatnya adalah A Rahim, Suwanto, Harun SK dan Sugeng Sulistio.Â
Â
Meski saksi A Rahim, mantan Kepala Desa Buatan Besar sejak 2007-2013 dalam keterangannya terlihat berbelit-belit dan berpura-pura lupa, namun ia akhirnya bersaksi.
Â
“Kau itu sebagai saksi, kau harus menerangkan apa adanya, jangan ada yang kau tutup-tutupi. Seperti orang samin kau ngomong,” ujar Ketua Hakim Majelis Sorta Ria Neva.
Â
Setelah itu A Rahim menuturkan, awalnya ia didatangi oleh Supaat yang mengaku dari konsultan pertanahan. Kemudian Supahat menawarkan agar hutan seluas 262 hektar yang berada di Kecamatan Siak dan berbatasan dengan kecamatan Bungaraya agar di jual kepada Suparno karena lahan itu sudah tidak ada masalah.
Â
“Pak Suparno punya keinginan memiliki lahan itu, saya selaku kepala desa tidak melarang adanya perkebunan,” kata A Rahim.
Â
Ia juga mengungkapkan, di hutan itu sudah ada pengerjaan lahan dengan penanaman Akasia dan beberapa hektar sawit yang di kelola anggota Suparno. Sementara, suparno baru datang kepadanya untuk meminta  surat keterangan riwayat kepemilikan tanah (SKRT). Setelah itu, barulah mereka langsung cek kelapangan.
Â
“Sewaktu bertemu dilapangan sudah ada penggarapan, sudah ada 60 hektar
sawit dan satu buah pondok,” jelasnya.
Â
Namun keterangan dari saksi ini belum memuaskan hakim ketua. Hingga berita ini dilansir, sidang Saksi masih berlanjut pada saksi pertama. Sementara, tiga saksi lainnya masih menunggu diluar ruangan sidang. Â (syawal)
Â