BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan sidak ke pergudangan beras Toko “C”, Kamis (31/3/2016). Toko “C” tersebut merupakan salah satu distributor beras yang terletak di jalan Kulim.
Disperindag melakukan sidak tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menyatakan, ada sebuah distributor beras yang di duga melakukan pengoplosan beras.
Sidak ini juga merupakan bagian kegiatan lanjutan karena adanya temuan dari Polresta Pekanbaru yang menemukan adanya 250 ton beras oplosan yang dilakukan oleh CV Putra Nauli di Jalan Siak II.
“Karena adanya laporan itu kita melakukan sidak ke toko C. Kita tadi juga meminta kepada pemilik yang berinisial GNW untuk memberikan penjelasan kepada kita,†kata Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com.
Berdasarkan keterangan pemilik toko, pihaknya banyak mengambil beras berasal dari Medan. Pada saat tersebut, Disperindag juga menemukan beras dengan kemasan 10 KG. Ternyata, beras tersebut yang merupakan beras lokal maupun beras merah yang tidak memiliki merk.
“Ini sudah jelas menyalahi aturan yang terdapat di dalam keputusan Menteri Perdagangan RI tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus,†jelas Irba
Maka dari itu,baik pengemas maupun penghasil harus mematuhi peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus tersebut. Untuk itu, Disperindag memanggil GNW untuk dimintai keterangan.
“Besok jam 10 datang, kita minta dia untuk datang dan menjelaskan beras yang tidak bermerk dan beri pemahaman surat keputusan menteri untuk dipelajari,†tutupnya.
Penulis: Iqbal