BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Seperti yang telah diketahui, Polda Riau melakukan SP3 kepada 15 korporasi. Namun para penggiat lingkungan tidak terima dengan tindakan Polda tersebut. Seperti yang dilakukan Walhi yang telah melakukan gugatan atas beberapa koorporasi, seperti PT. SLR.
Lain lagi yang dilakukan oleh Jikalahari, yang mengumpulkan bukti-bukti lapangan dari ke 15 korporasi. Made Ali selaku Wakil Koordinator Jikalahi mengatakan bahwa tim Jikalahari sudah menemukan bukti-bukti baru mengenai 15 koorporasi pembakar lahan. Seperti PT.Bina Duta Laksana yang berada di kabupaten Indragiri Hilir. Alasan polda melakukan SP3 terhadap PT BDL karena areal terbakar seluas 299,4 Ha dikuasai oleh masyarakat dan ditanami kelapa sawit. Dan sudah ada usaha perusahaan mengajukan permintaan inklaf ke Menhut, namun tidak ada tanggapan. Polda Riau menyatakan melakukan mediasi untuk meyelesaikan persoalan sengketa lahan ini.
“Alasan lain pemutusan SP3 yaitu perusahaan sudah memiliki tim damkar dan memenuhi sarpras sesuai AMDAL (KeteranÂgan Ahli AMDAL). Ahli Karhutla menjelaskan kebakaran ditujukan untuk pembukaan lahan dalam rangka penyiapan lahan untuk penanaman kelapa sawit, namun Polda tidak menemukan bukti terpenuhinya unsur kesengajaan karena PT BDL tidak bergerak dibidang perkebunan.,†ungkap Made, Rabu,(16/11/16).
Setelah tim melakukan investigasi lapangan disekitar PT BDL, tim jikalahi menemukan banyak kejanggalan. Made menjelaskan bahwa areal terbakar berada dalam kawasan gambut dan merupakan semak belukar. Kawasan terbakar ini bersebelahan dengan areal yang telah ditanami akasia milik perusahaan. Hingga kini areal bekas terbakar dibÂiarkan saja tanpa ada aktifitas apapun.
Selain itu, terjadi konflik antara PT BDL dengan masyarakat Desa Gembira sejak pertama perusahaan mendapat izin pada 2006. Karena masyarakat merasa perusahaan mengambil lahan penghidupan mereka, saat ini masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa lagi karena selalu kalah menghadapi perusahaan. Dari keterangan yang diperoleh Jikalahari Polda Riau telah melakukan mediasi antara Masyarakat Desa Gembira dengan PT BDL. Namun, hal berbeda diungkapkan oelah masyarakat, mereka mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam mediasi yang dilakukan Polda Riau.
Made Ali menambahkan sama halnya dengan PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, pihak Polda juga melakukan mediasi. Namun setelah tim Jikalahari melakukan investigasi kedua perusahaan tersebut, masyarakat mengaku tidak mengetahui mengenai mediasi yang dilakukan Polda Riau. Jadi siapakah yang berbohong ?
Penulis: Vina