BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Siak Heritage Community (SHC) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Siak agar menahan pembayaran ganti rugi Istana Peraduan kepada keluarga dari Syariefah Faizah dan 3 saudaranya. Itu karena masih banyaknya peninggalan kerajaan yang saat ini dibawa oleh Syariefah. Salah satunya yaitu baju tidur dan peci Sultan Siak yang bernilai mencapai Rp1,5 miliar.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Siak agar tidak membayar ganti rugi Istana Peraduan kepada Syaed Lukman dan Syariefah Faizah. Karena masih banyak peninggalan kerajaan yang saat ini dibawa oleh mereka”, ujar Wan Putra kepada kru bertuahpos.com, Selasa (25/04/2017).
Wan Putra bersama tim SHC sendri sudah berkomunikasi dengan Syariefah untuk bisa berdiskusi mengenai hal tersebut. Namun dia selalu mengelak untuk diajak bertemu.
“Kami sudah coba hubungi salah satu dari mereka yang bernama Syariefah untuk bisa bertemu dan mendata peninggalan yang ada di Istana Peraduan tersebut, namun mereka selalu mengelak”, tambah Wan Putra.
Baca:Â Wisatawan Malaysia dan Singapura Saja ke Istana Siak!
Awalnya Pemerintah Kabupaten Siak (penggugat) menggugat melalui Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura atas 4 bersaudara (tergugat), yaitu Syariefah Soud Binti Alwi Hadad, Syariefah Faizah Binti Alwi Hadad, Syaed Hasyirn, dan Syaed Lukman. Penggugat meminta tergugat menyerahkan Istana Peraduan karena masih merupakan bagian dari komplek Istana Siak, dalam lahan 28.030 M2 kepada Pemerintah Kabupaten Siak, agar bisa dipugar dan dirawat.
Hasilnya, dalam keputusan banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Siak diwajibkan membayar imbalan berupa uang tunai kepada tergugat sebesar Rp2,5 miliar.
Saat ini Syariefah beserta keluarganya telah meninggalkan Istana Peraduan dan membawa seluruh peninggalan kerajaan Siak yang ada di istana itu. (bpc13)