BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masyarakat Desa Lubuk Jering, Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak hingga saat ini masih mempertanyakan tapal batas antara lahan PT RAPP dan masyarakat sekitar. Kondisi ini dikhawatirkan akan kembali memicu konflik agraria di wilayah tersebut
Shaf, seorang Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Jering menyebutkan, bahwa masyarakat hingga saat ini belum pernah tahu, dimana persisnya batas area perusahaan. Namun diduga perusahaan terus saja melakukan perluasan areanya.
“Kami dari masyarakat sekalipun tidak pernah diberi tahu dimana batasnya,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (19/01/2014). Shaf menambahkan bahwa hal ini menjadi salah satu penyebab mencuatnya konflik antara masyarakat dengan RAPP minggu pertama Januari 2015 lalu. Sebanyak 28 orang masyarakat Desa Lubuk Jering, Kecamatan Mandau Kabupaten Siak dilaporkan pihak RAPP ke aparat kepolisian dengan tuduhan merambah hutan alam.
“Padahal kami tidak tahu sama sekali dimana batas pastinya antara area perusahaan dan mana area masyarakat. Mereka juga tidak pernah mau memberi tahu ke kita. Sementara kalau masyarakat yang menebang hutan mereka laporkan, Tapi selama ini mereka yang menebang hutan alam, tak ada masalah,” katanya.
Dirinya menambahkan konflik ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2005 silam. Saat masuknya Scaleup untuk mediasi akhirnya ditemui kata sepakat. Sayangnya aparat pemerintah tidak menyetujui kesepakatan itu. Shaf menambahkan, masyarakat di Desa Lubuk Jering ini punya bukti bahwa RAPP memang melakukan perluasan dan menebang hutan alam.
“Tapi sekarang aktivitas itu sudah mereka hentikan. Ada 3 desa, diantaranya, Desa Lubuk Jering, Desa Tumang dan Desa Mempan,” tambahnya. Pihak Pemkab Siak sebelumnya sudah memfasilitasi antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait persoalan tapal batas tersebut. Asisten I Pemkab Siak Fauzi Azni menyebutkan dari 23.000 hektar lahan area konsesi PT RAPP di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Siak yaitu Kecamatan Sungai Mandau, Koto Gasib dan kecamatan Siak, di dalamnya masih terdapat banyak lahan milik warga. Selain itu, di dalam areal konsesi RAPP juga masih banyak terdapat aset pemda Siak, situs peninggalan sejarah, perkebunan masyarakat, dan perkampungan tua.
“Prinsipnya kita ingin mendapatkan batas yang jelas, sehingga tidak ada lagi kejadian masyarakat ditangkap karena disebut merambah hutan sembarang,” katanya.
Corporate Communications Manager RAPP Djarot Handoko, saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Senin (19/01/2014) membenarkan bahwa RAPP memang melaporkan sejumlah warga ke aparat kepolisian terkait. Dia menyebutkan ada sekelompok warga di Desa tersebut melakukan perambahan hutan. “Padahal sudah diperingat,” ujarnya.
Sebagai perusahaan yang memiliki perijinan yang diberikan oleh pemerintah, Djarot mengatakan, maka pihaknya memiliki kewajiban untuk menjaga area konsesinya. (melba)