BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau mendorong kepada nelayan di perairan Riau untuk segera mengajukan Izin Usaha Nelayan (IUN). Hal ini untuk mencegah banyaknya aktivitas kapal nelayan illegal yang berkeliaran menangkap ikan di perairan Riau.Â
Kepala Dinas Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Evarefita mengatakan, saat ini IUN itu sangat diperlukan oleh nelayan dalam melakukan kegiatan tanggap ikan.
Dia mengatakan IUN itu merupakan peluang bagi nelayan di Riau dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat. Baik secara perorangan, koperasi, dan perusahaan swasta nasional.
Diantara bentuk izin yang bisa dikeluarkan oleh DPMPTSP, yakni Izin Usaha Perikanan, Izin Penangkapam Ikan, dan Izin Kapal Pengangkut Ikan. Dengan dasar hukumnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2013.
“Di Riau sendiri dalam sebulan kami keluarkan 5 sampai 10 izin untuk nelayan ini,” kata Evarefita, Jumat (2/6/2017). Dengan mengantongi izin tersebut nelayan di Riau akan sangat dimudahkan jika ada penangkapan oleh polisi kelautan pada saat melakukan aktifitas penangkapan ikan, yang sering dikeluarkan oleh nelayan selama ini.
“Karena sejak perpindahan wewenang, kasihan mereka jauh harus mengurus izin ke provinsi. Izin itu diberikan untuk nelayan yang melakukan aktifitas penangkapan ikan pada jarak 5 sampai 30 mil. Kalau kami sifatnya hanya menunggu. Kalau ada permohonan izin masuk baru kami keluarkan,” tambahnya. (bpc3)