BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Sempat alot, akhirnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2016. Setelah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, telah menerima seluruh revisi Upah Minimum dari 12 Kabupaten/kota.
Nilai UMP Riau 2016 yang disepakati sebesar Rp 2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.878.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau , Patar
Sitanggang kepada bertuahpos.com menyatakan nilai UMP yang ditetapkan tersebut masih jauh dari harapan. Pasalnya dengan kenaikan berbagai kebutuhan berdampak dengan tingginya standar hidup layak.
“Sebenarnya untuk kehidupan yang real di Riau dengan UMP segitu masih belum layak. Saya pikir tidak cukup,” katanya, Jumat (15/01/2016).
Patar menilai dengan nilai UMP Riau Rp Rp 2.095.000 tersebut hanya cukup untuk memenuhi biaya hidup seorang lajang. “Paling kalau untuk lajang masih bisa. Tetapi tidak untuk yang sudah berkeluarga. Berapa persen lajang, yang berkeluarga masih banyak,” tuturnya.
Apalagi di lapangan kenyataannya perusahaan membayar upah sesuai dengan UMP bukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mail 11,5 persen. “Rencana UMP sebagai penjaring batas untuk UMK ternyata malah jadi upah real dibayarkan kepada karyawan, walau yang sudah bekerja di atas satu tahun,” sebut Patar.
Untuk itu dirinya berharap agar komponen-komponen yang dijadikan patokan penetapan upah minimum mesti direvisi. “Yang kita inginkan ada penrubahan komponen penetapan UMP,” sebutnya.
Sebagai yang diinformasikan Akhirnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, telah menerima seluruh revisi Upah Minimum dari 12 Kabupaten/Kota. Pergub Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau itu, sudah ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
Sebelum ditandatangani Plt Gubri, UMP yang akan dijadikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) itu, terlebih dahulu di paraf Asisten II dan Plt Sekdaprov. Setelah itu, baru di teken Plt Gubri.
Dijelaskannya, UMK yang tertinggi adalah Kabupaten Bengkalis. Sementara yang terendah yakni, Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun rincian daftar UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau. Pekanbaru sebesar Rp 2.146.375, Dumai Rp 2.453.000, Rohul Rp 2.146.375, Indragiri Hulu Rp 2.174.473, Indragiri Hilir Rp 2.163.658, Kampar Rp 2.138.570. Kemudian, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 2.480.875, Siak Rp 2.209.930, Pelalawan Rp 2176.480, Kuansing Rp 2.207.700 dan Rohil Rp 2.129.650. (Riki)