BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – Hasil pengecekan lapangan dipadukan dengan peta GIS, kebakaran berasal dari dalam areal konsesi perusahaan tahun 2015 dan 2016 ada sekitar 6 perusahaan yang menanam kembali di areal bekas terbakar. Hal ini terkuak pada agenda bedah cerita akhir tahun 2016 Jikalahari bersama Koalisi Rakyat Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Adapun perusahaan diantaranya PT Sinar Sawit Sejahtera, PT Parawira, PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Lazuardi, PT Siak Raya Timber dan PT Dexter Timber Perkasa Indonesia, PT Triomas FDI dan PT Seraya Sumber Lestari.
wakil kordinator Jikalahari Made Ali mengatakan, rata-rata areal bekas terbakar sudah ditanami sawit dan akasia berumur sekitar 1 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pembakaran lahan sengaja dilakukan untuk menyuburkan lahan. Sebab abu hasil pembakaran secara otomatis menjadi pupuk yang baik untuk tanaman.
“dari lahan yang telah terbakar rasta-rata ditanami sawit dan akasia, hal ini tentu menunjukan bahwa pembakaran lahan sengaja dilakukan,”Ucap Made Ali.
Dari data yang didapatkan Jikalahari, tindakan ini secara administrasi bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5.494/ MENLHK-PHPL/ 201 5 tentang Larangan Pembukaan Lahan Gambut yang terbit 3 November 2015 mengatakan: ditetapkan kebijakan Pemerintah untuk tidak dapat lagi dilakukan pembukaan baru atau eksploitasi lahan gambut.
Untuk itu, pembangunan usaha kehutanan dan perkebunan tidak dengan pembukaan lahan di areal bergambut.
Selain itu, surat Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) 8.495/ 2015 tanggal 5 November 2015 tentang Instruksi Pengelolaan Lahan Gambut, diatur bahwa: “Dilarang melakukan pembukaan lahan (land clearing) untuk penanam baru, meskipun dalam area yang sudah memiliki izin konsesi,†serta “Dilarang melakukan aktifitas penanaman di lahan dan hutan yang terbakar karena sedang dalam proses penegakan hukum dan pemulihan.â€
Penulis : Eli Suwanti