BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) tetap usulkan pasar murah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017. Walau Kegiatan tersebut sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Masirba H Sulaiman kepada kru bertuahpos.com. “Tetap kita usulkan pasar murah, karena kegiatan tersebut tergantung kesanggupan daerah,†katanya, Rabu (31/08/2016).
Tentang rekomendasi BPK yang mewajibkan Pemko untuk melelang, Irba sampaikan hal tersebut sulit dilakukan. “Kita perlu ingat, sembako yang kita sediakan juga rawan kadaluarsa. Apalagi BPK merekomendasikan lelang sembako pasar murah harus untuk satu tahun, kita kesulitan. Karena tidak ada gudang dan produk rawan kadaluarsa,†katanya.
Namun untuk mensiasati hal tersebut, Disperindag akan melelang setiap kegiatan. Artinya setiap pelaksanaan pasar murah Pemko akan melakukan lelang. “Solusinya seperti itu. Kita lelang masukkan ke LPSE, jadi ada 20 kali nanti,†katanya.
Untuk besaran subsidi, Irba sampaikan masih sama seperti dengan tahun sebelumnya Rp 50 ribu per paket. “Masih sama dengan sebelum-sebelumnya,†kata Irba.
Seperti yang diketahui, Pemko Pekanbaru membatalkan pelaksanaan pasar murah sejak tahun 2015. Hal itu dikarenakan BPK menilai Pemko mesti melelang paket pasar murah sekali untuk kegiatan setahun.
Biasanya dalam sekali kegiatan pasar murah, Pemko menyediakan 1000 paket yang terdiri dari beberapa sembako Seperti beras, minyak goreng, gula pasir, susu kaleng dan sebagainya. Setiap paket Pemko subsidi Rp 50 ribu, artinya Rp 50 juta setiap kali operasi pasar.
Sedangkan pasar murah dilaksanakan setidaknya 20 kali dalam satu tahun. Terbagi 12 kali dimasing-masing Kecamatan, sisanya di hari besar dan kondisi khusus seperti saat terjadi lonjakan harga. Artinya sekurang-kurangnya Pemko mesti mengelontorkan anggaran yang membutuhkan anggaran Rp 1 miliar untuk 20 kali pasar murah.
 Penulis: Riki