BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran selama bulan ramadan. Salah satu poin di dalamnya menyangkut pengenaan pakaian muslimah bagi PNS wanita di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selama bulan Ramadhan tak dibenarkan PNS Wanita yang mengenakan pakian ketat. Hal ini tertera dalam aturan poin ke tiga yang mengatur pakaian yang digunakan pada hari kerja PNS selama bulan suci ramadan. Nomor dua tertulis bagi ASN diharuskan mengenakan busana Muslimah sedangkan bagi non muslim agar dapat menyesuaikan.
Hal ini dibenarkan Kasubid Pembinaan dan Disiplin, Efnil, saat dikonfirmasi wartawan. “Surat edaran sudah diedarkan ke seluruh SKPD termasuk walikota sendiri,” terangnya, Selasa (15/06/2015).
Sementara itu, untuk pakaian ASN pria tetap seperti biasa. Hari senin mengenakan pakaian Linmas lengkap dengan atribut lengkap, Selasa dan Rabu mengenakan pakaian Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan atribut lengkap, Kamis mengenakan pakaian tenun songket dan Jum’at mengenakan pakaian melayu.
“Selama bulan ramadhan pelayanan seperti biasa, tak ada alasan pegawai tak melakukan pelayanan maksimal selama ramadan,” katanya.
Sementara itu, untuk jam kerja selama bulan ramadhan ia mengatakan tidak ada pengurangan jam kerja yang begitu signifikan. Jam masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB yang biasanya masuk pukul 7.30 WIB. “Pulangnya pukul 15.00 WIB pada hari senin sampai kamis, dan pukul 15.30 WIB pada hari jumat,” jelasnya. (riki)
Â