BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Konsep sekolah marjinal dalam Kementerian Pendidikan Nasional akan dihapus. Konsep ini dinilai tak relevan lagi, dan akan digantikan dengan Konsep Pedidikan Khusus.
Â
Namun kebijakan mengubah nama ini bukan solusi masalah pendidikan. Menurut Al Hafis, seorang mahasiswa jurusan pendidikan di salah satu universitas di Riau, bahwa penerapan konsep pendidikan khusus sama sekali tidak ada manfaatnya, jika hanya sebatas pertukaran nama dari marjinal menjadi pendidikan khusus.
Â
“Sementara kondisi sekolah dan pendidikannya tetap saja termarjinalkan. Pemerintah harus lebih berpikir keras, bahwa yang perlu diperbaiki bukan nama atau konsep. Tapi kondisi pendidikan yang harus dapat perhatian lebih,” katanya, Senin (04/05/2015).
Â
Dia menambahkan, dalam realitasnya hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak belum maksimal. Banyak bukti nyata di lapangan mengemukakan, bahwa memperoleh pendidikan layak begitu mahal. “Terutama bagi anak-anak yang berada di daerah pedalaman,” katanya.
Â
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau Khamsol kepada bertuahpos.com mengatakan, Â pendidikan marjinal saat ini masuk dalam kategori pendidikan khusus dan layanan pendidikan khsusus.
Â
“Bagaimana anak-anak yang persoalan infrastruktur, ekonomi, mereka tidak bisa datang kesekolah, kami akan sediakan sarana dan prasarananya atau membantu biaya yang berkaitan dengan keperluan anak tersebu,” katanya, Senin (04/05/2015).
Â
Bentuk bantuan pemerintah bisa saja dengan membuat asrama untuk tempat tinggal. Khususnya bagi siswa yang jauh akses dari rumah ke sekolah. Konsep pendidikan khusus ini dinilai lebih relevan dibanding pendidikan marjinal yang biasa dikenal.Â
Â
“Jadi bukan semacam pendidikan khusus yang kita kenal biasa,” tambahnya.
Â
Sementara itu, melihat banyaknya kondisi sekolah yang masih belum menunjang dalam hal meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah Riau hanya bisa bergerak sesuai kewenangan masing-masing.
Â
Khamsol mengatakan, untuk sekolah SD, SMP dan SMA masih dibawah naungan kabupaten kota. Namun untuk urusan wajib yang melekat tetap menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota. (melba)
Â