BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2016 ke legislatif. Direncanakan plafon anggaran tersebut bisa disetujui November ini.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Syukri Harto kepada kru bertuahpos.com. Sebab Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) beri batas akhir pengesahan APBD bagi kepala daerah hingga 30 November nanti. Jika terlambat maka daerah akan dikenakan sanksi administratif.
Syukri berharap bersama legislatif bisa segera mengesahkan APBD tersebut.
“Bukan mendesak. Pemerintahan terdiri dari Eksekutif Legislatif mesti sepakat untuk mempercepat. Karena nanti ada waktu 15 hari APBD untuk diverifikasi Provinsi,” katanya, Selasa (17/11/2015).
Syukri menyampaikan saat ini pematangan atau penyesuaian belanja pada KUA-PPAS. “Hari ini kita melakukan pembahasan bersama banggar, serasikan belanja,” kata Syukri.
saat ditanya pengesahan APBD 2016, Syukri optimis akan tepat waktu. “Insya Allah bisa clear, disahkan 30 November,” katanya.
Sebagai informasi Pemko sudah mengajukan KUA-PPAS ke DPRD Kota Pekanbaru. Dalam KUA-PPAS tersebut, Pemko mengajukan belanja senilai Rp 3,1 triliun. Nilai ini menurun dari APBD Pekanbaru tahun 2015 yang disahkan pada Agustus tahun lalu sebesar Rp 3,324 triliun.
Penurunan nominal tersebut dikarenakan ada realisasi dari pemerintah pusat untuk dana perimbangan Rp 470 miliar. Dan sesuai surat edaran Mendagri, sanksi administratif bagi daerah yang terlambat mengesahkan APBD yakni dengan tidak bayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. (Riki)