BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib, Dr H Salim Segaf Al Jufri, menanggapi perihal adanya revisi undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya mengatakan bahwa sikap PKS terhadap RUU KPK tersebut menolak revisi tersebut. Ia menambahkan jika UU KPK direvisi, maka akan timbul gejolak di berbagai kalangan.
“Kenapa menolak? kalau terjadi revisi akan terjadi hal yang tidak diinginkan. KPK ini merupakan lembaga yang sangat prospek untuk memperbaiki dan memberantas koprupsi di Indonesia,” katanya, Sabtu (20/2/2016)
Dirinya mengatakan, PKS sendiri menginginkan lembaga tersebut harus didukung untuk menjadi kuat agar bisa memperbaiki Indonesia dan bebas dari korupsi.
“Jadi Sikap PKS jelas tidak setuju dengan adanya revisi UU KPK,” tutupnya.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menolak dilakukannya Revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penjelasan Tarmizi selaku analisator anggaran mengatakan ada 10 point yang dinilai sangat krusial untuk mengantarkan institusi KPK ke dalam kehancuran dan semangat memerangi korupsi yang terjadi di Indonesia.
10 Point yang dimaksud pertama, pembentukan dewan pengawas KPK yang dipilih dan diangkat oleh Presiden. Kedua, mekanisme penyadapan yang harus memiliki izin dari dewan pengawas.
“Ketiga, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahan penyidikan. Ke empat, muncul dualisme kepemimpinan di KPK. Kelima, KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri,” katanya saat melakukan konferensi pers dilapangan gedung DPRD Riau, Kamis (18/2/2016).
Keenam, hanya penyidik KPK asal kepolisian dan kejaksaan yang dapat melakukan proses penyidikan. Ketujuh, prosedur pemeriksaan tersangka harus mengacu pada KUHAP. Kedelapan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.
“Sembilan Proses Penyitaan harus dengan izin dewan pengawas dan terakhir tidak ada kententuan peralihan,” katanya lagi.
Penulis : Iqbal