BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya secara sah menetapkan Perppu Ormas menjadi sebuah undang-undang. Pengesahan ini dilakukan DPR dal sebuah rapat paripurna yang di gelar Selasa (24/10/2017).
Â
Dalam paripurna tersebut, tiga fraksi yakni PAN, Gerindra, dan PKS tetap menolak Perppu tersebut menjadi undang-undang. Sedangkan Fraksi PKB, Demokrat, dan PPP menyatakan setuju dengan catatan beberapa revisi terhadap Perppu tersebut. Sedangkan PDI-P, Golkar, Nasdem, serta Hanura menyetujuinya.
Â
“Dari anggota yang hadir, 314 setuju dan 131 tidak setuju. Maka rapat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang,” ucap Fadli Zon yang saat itu menjadi pimpinan rapat sebagaimana dikutip dari tempo.co.
Â
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hari ini DPR RI mengadakan rapat paripurna terkait dengan Perppu Ormas. Perppu Ormas ini mendapatkan penolakan dari berbagai fraksi di DPR. Anggota Fraksi PKS yang juga Komisi II DPR, Mardani Aali Sera bahkan menyebutkan bahwa Perppu ini memiliki banyak pasal karet. (cr1)