BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa sabu-sabu haram, lantaran narkotika yang termasuk golongan satu ini sebuah tindakan yang merusak dan juga membahayakan orang.
“Tentang sabu, MUI sudah memfatwakan haram, sama halnya dengan rokok, meski rokok masih menjadi perbincangan namun itu sudah difatwakan haram, sebab membahayakan nyawa orang, membahayakan nyawa sendiri, bisa merusak ekonomi dan dapat merusak bangsa,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Riau, Prof. Dr. H Akbarizan, M.Ag, M.Pd, Selasa 6 maret 2018.
Dalam hadits menyebutkan Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan (diri) dan membahayakan (orang lain). (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
“Jadi segala perbuatan yang berbahaya baik bagi diri maupun orang lain apapun jenisnya hukumnya haram, lantas orang yang menggunakan narkoba baik jenis sabu itu telah merusak diri sendiri. Bahkan yang menyebarkan, menjual itu adalah perbuatan haram,” tukasnya. (bpc8)