BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Penyiaran Indonesi (KPI) Daerah Riau telah menerima surat edaran dari KPI pusat terkait perintah untuk melarang stasiun televisi, menayangkan sosok Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) untuk tampil dalam acara televisi.
Wakil Ketua KPID Riau, Alnovrizal mengatakan surat edaran ini yang keduakalinya diedarkan oleh KPI Pusat. Spesifiknya lebih kepada televisi diminta untuk tidak menayangkan pria sebagai pembawa acara dengan penampilan kewanitaan, gerak tubuh yang kewanitaan, gaya bicara kewanitaan, mempromosikan pria dengan gaya kewanitaan, termasuk sapaan kepada pria dengan sebutan kewanitaan serta menampilka ucapan yang bisa digunakan dikalangan wanita.
“Dalam satu bulan terakhir, KPI sudah mengeluarkan 2 kali surat edaran terkait isu LGBT,” katanya, Kamis (03/03/2016). Setelah sebelumnya KPI mempersempit space ruang kepada pihak televisi untuk tidak menayangkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai kodrat tersebut.
Bahkan, dia menambahkan, promosi yang dimaksud KIP termasuk pemberian judul, dan penyampaian atau narasi yang dibacakan oleh pembawa acara. “Sebab itu dapat disimpulkan masyarakat bahwa LGBT adalah sesuatu yang biasa dan bisa diterima masyarakat. Kesan seperti itu yang akan difilter KPI,” tambahnya.
Pelarangan itu tentu saja untuk melindungi cara berfikir kaum remaja dan anak. Sebab dalam situasi tersebut, kedua golongan ini dianggap mudah terkontaminasi dengan hal baru. Kabar LGBT sempat mencuat menjadi isu hangat di tengah publik setelah komunitas itu menyuarakan meminta perlindungan dan hak yang sama seperti warga negara lain. Hal itu tentu saja menjapat penolakan dari Pemerintah Indnesia dan masyarakat. (Melba/Rls)