BERTUAHPOS.COM, PELELAWAN – Untuk menjamin mutu pelayanan rumah sakit, maka perlu dilakukan proses akreditasi. Seperti yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Kabupaten Pelalawan yang tengah menyiapkan persyaratan guna mendapatkan Akreditasi.
Saat di temui wartawan di ruang kerjanya senin (25/08/2014), Kepala RSUD Selasih Kab. Pelalawan dr. Krinein mengungkapkan, sejak tahun 2012 sudah terjadi perubahan paradifma akreditasi. Standar ini berfokus kepada pasien, mengacu kepada standart dari Joint Commission International (JCI) ditambah dengan sasaran program Illenium Development Goals( MDGs).
“Akreditasi ini wajib bagi Rumah sakit, Karena dengan Akreditasi ini dapat diketahui standart pelayanan di sebuah RS,” tambahnya.
Proses akrediasi ini dilakukan sesuai keputusan Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI nomor HK.02.04/I/2790/11 tentang standar Akreditasi Rumah sakit.
Akreditasi dilakukan oleh komisi Areditasi Rumah Sakit (KARS) yang merupakan lembaga independen yang melaksanakan akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, non struktural dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. (maulana)