BERTUAHPOS.COM, PEKANARUÂ – Tim Panitia Khusus monitoring evaluasi perizinan lahan yang dibentuk DPRD Provinsi Riau menduga ada kebocoran pajak perusahan sebesar Rp 60 milyar.
Ketua Pansus Suhardiman Amby mengatakan dihitung dari pajak Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dari total keseluruhan perusahaan ada lebih kurang Rp 120 miliar lebih pajak yang harusnya disetor ke negara. Namun yang masuk ke negara hanya sekitar Rp 61 miliar.
Dia menyebutkan Pansus menduga ada penyimpangan penyetoran sekitar Rp 60 miliar pertahun. “Terutama pajak ekspor CPO, jika dihitung dari produksi CPO, seharunya masuk ke negara sekitar Rp 60 triliun,” katanya saat dialog dengan sejumlah perusahaan yang hadir di gedung dewan, Selasa kemarin.
“Pansus bertanya, dimana salahnya. Apakah salah pada pencatatan dari dinas terkait, atau salah penyetoran. Atau mungkin juga ada pengemblangan keuangan. Jadi Pansus sedang mendalami kasus ini. Belum lagi bidang lingkungan. Hampir semua perusahaan melanggar aturan berlaku,” tambahnya.
Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan, kata Suhardiman, diantaranya, penanaman dipinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS), dan pembuangan limbah padat maupun cair kesungai, penutupan anak sungai dan lain-lain.
Sesuai dengan undang-undang lingkungan, atas pelanggaran ini, masing-masing perusahaan harusnya didenda Rp 5 miliar. Sementara itu dari sisi produksi, berdasarkan laporan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, rata-rata penanaman perkebunan dan HTI berkisar 80-100 meter kubik perhektar.
“Sedangkan fakta dilapangan sesuai dengan standar penanaman di tanah perbukitan minimal 140 meter kubik per hektar. Jadi disini ada sekitar 40 meter kubik per hektar yang dimainkan,” katanya.
Dia menegaskan Ini baru tahap awal. Pansus rencananya akan memonitoring seluruh perusahaan di Riau. Dan akan menyisir berapa kerugian baik dari sektor pajak daerah maupun Dana Bagi Hasil (DBH) yang hilang setiap tahunnya. (melba)