BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, menilai bahwa alasan diberlakukannya Perda retrebusi parkir untuk penertiban lalu lintas, hanyalah sebuah alasan yang tidak relevan. “Tak cocok lah,” katanya kepada bertuahpos.com, Rabu (04/11/2015).
Saat berbincang di Ruangannya, lantai enam Gedung Lancang Kuning Pemprov Riau, Ikhwan mengatakan bahwa realitanya pertumbuhan kendaraan yang semakin pesat, menyebabkan kondisi lalu lintas disejumlah titik ruas jalan di Kota Pekanbaru menjadi macet.
Dia menyebutkan dalam situasi seperti ini, jika Perda tersebut diterapkan maka akan banyak memberikan keuntungan pihak pengelola parkir. “Makanya sekarang belum jelas. Karena draft Perda itu juga belum sampai ke saya,” ujarnya.
Dia mengaku untuk saat ini belum bisa berbicara banyak. Seharusnya, selambat-lambatnya tiga hari setelah Perda itu ketuk palu, berkasnya sudah masuk ke Biro Hukum Pemprov Riau untuk dilakukan verifikasi dan persetujuan. “Sampai sekarang belum ada sampai,” katanya.
Dalam masalah ini, Pemerintah Provinsin Riau bisa saja melakukan pemangkasan poin dalam Perda itu, jika memang tidak sesuai atau tidak relevan untuk diterapkan.
Tahapan sinkronisasi yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka untuk menyesuaikan agar peraturan itu bisa berjalan. Sementara jika peraturan itu tidak relevan meski sudah disahkan Perda Retrebusi parkir itu bisa saja dibatalkan. (melba)