Â
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau hingga saat ini belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang rencana penundaan pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu.
Â
Asisten II Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, mengatakan bahwa sepanjang tidak ada pemberitahuan secara tertulis dari Kemendagri, Pemerintah Provinsi Riau akan tetap melakukan prosesi pelantikan itu sesuai rencana yang sudah disusun sebelumnya.
Â
“Belum. Belum ada lagi surat pemberitahuannya sampai ke kita,” katanya. Saat ini panitia pelaksana sedang menyiapkan proses kelengkapan untuk pelantikan itu.
Â
Kata Admasyah, Pemerintah Provinsi Riau tidak bisa mengambil kebijakan untuk melakukan penundaan terhadap pelantikan itu. Sebab sampai saat ini, kabar rencana penundaan pelantikan Suparman hanya sebatas statement dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Â
Sebelumnya, prosesi seremoni pelantikan itu akan menggunakan gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. “Itu untuk pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Bupati Pelalawan dan Bupati Rokan Hulu,” katanya.
Â
Seperti yang diberitakan dimedia sebelumnya, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, terkait penetapan Kepala Daerah Rokan Hulu terpilih, Suparman yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap APBD.
Â
Kemungkinan besar proses pelantikan Suparman, sebagai Bupati Rokan Hulu yang sudah ditetapkan pada tanggal 19 April nanti akan ditunda. Kemendagri ingin mengetahui secara jelas proses hukumnya terlebih dahulu.
Â
“Saya sudah koordinasi dengan Plt Gubernur Riau, bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukum tetap,” katanya.
Â
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan akan menunda pelantikan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suparman diketahui tersangkut kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Riau tahun 2014/2015.
Â
Menurutnya jalan ini ditempuh agar kepala daerah terpilih tersebut bisa berkonsentrasi pada proses hukumnya. Iamengatakan, jangan sampai status dan proses pemeriksaan oleh KPK serta persidangan akan menganggu kebijakannya dalam pemerintahan.Â
Â
Penulis: Melba
Â