BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penerapan ketentuan baru Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) masih belum jelas. Pasalnya, sampai saat ini belum ada peraturan dari Pemerintah Pusat yang turun ke daerah.
Â
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, M Guntur Senin (30/6/2014) menilai, kondisi itu dikarenakan belum diimplementasikannya kebijakan lanjutan terkait informasi perekrutan PPPK bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah. Sehingga PPPK masih sebatas wacana saja.
Â
Menurutnya, salah satu poin yang diperlukan adalah adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang (UU).
Â
“Memang saya ada lihat informasi itu di beberapa media. Tapi bagaimana kita mau menerapkannya, PP nya saja belum ada, apalagi petunjuk pelaksana (juklak) itu harus jelas semua,” katanya.
Â
Begitu juga dengan waktu rekruitmen yang dikabarkan bersamaan dengan CPNS yakni bulan Agustus mendatang. Menurut Guntur, kecil kemungkinan perekrutan PPPK tersebut bisa dilaksanakan bersamaan.
“Prosesnya, dalam penerapan UU ASN itu tentu akan ditindaklanjuti dengan turunnya Peraturan Pemerintah. Kemudian Badan Kepegawaian Negera mengeluarkan juklak yang menjadi dasar perekrutan aparatur pemerintah tersebut,” imbuh Guntur.
Masih kata Guntur, kondisi tersebut juga berbeda dengan perekrutan CPNS. Karena untuk kebijakan CPNS sudah ada turunan kebijakan yang mendasarinya. “Kita di daerah tentunya ingin punya dasar untuk melakukan perekrutan tersebut. Bagaimana kita mau mengajukan PPPK, sementara juklaknya belum jelas. Ini bisa menjadi kendala dikemudian hari,” tandasnya.(syawal)
Â