BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Pelalawan, Drs Zuerman Das merazia ke 15 tempat yang diduga sebagai temat penjualan minuman beralkohol itu, Selasa (21/04/2015).
Â
“Ada 15 tempat yang kami datangi sebagai tindak lanjut dari Permendag nomor 6 tahun 2015 itu. Tujuh diantaranya ada di Pasar Baru, sementara delapan lokasi lainnya diantaranya minimarket-minimarket seperti Alfamart, Indomaret, Pesona, Swalayan Mandiri, Ramayana dan penjual-penjual minuman di jalan Akasia,” terang Kadisperindagsar, Drs Zuerman Das, Rabu (22/04/2015).
Â
Zuerman menjelaskan, dalam razia yang digelar oleh pihaknya bersama Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu itu, mereka tak lagi menemukan minuman-minuman beralkohol. Tapi di salah satu penjual minuman yang berada di Jalan Akasia, pihaknya hanya menemukan satu kaleng saja minuman yang beralkohol.
Â
“Tapi itu kata penjualnya adalah sisa dari penjualan kemarin. Kali ini, kita tak ada memberikan sanksi apa-apa hanya teguran saja,” katanya.
Â
Begitu juga di tempat-tempat lain, tak ada lagi minuman-minuman beralkohol yang sudah dilarang untuk diedarkan itu.Â
Â
“Kita bersyukur untuk wilayah Pangkalan Kerinci tak lagi ditemukan minuman-minuman beralkohol yang dijual bebas,” tandasnya.
Â
Disinggung soal razia-razia di kecamatan sendiri, Zuerman mengatakan bahwa pihaknya juga akan turun ke kecamatan-kecamatan guna menindaklajuti dari Permendag nomor 6 tahun 2015 ini. Â Â
Â
Secara terpisah, Bupati Pelalawan HM Harris merespon lambatnya dinas terkait dalam menindaklanjuti hal ini. Ia melihat instansi tersebut belum bergerak maksimal dalam menerapkan aturan yang baru itu. Padahal, seluruh daerah sudah melakukan penertiban penjual miras.
Â
“Saya sudah perintahkan Disperindagpas, agar tidak lamban bekerja. Aturan ini sudah diberlakukan, jadi harus dilakukan penertiban di lapangan,” tutupnya. (maulana)