RAPP, Wilmar, Duta Palma Belum Laporkan Kegiatan Importir
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau seolah merasa kecolongan, sebab setelah diberlakukannya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) nomor 70 tahun 2015, tentang importir, masih banyak perusahaan besar di Riau yang tidak melaporkan kegiatan importirnya ke Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, M Firdaus mengatakan, jika mengacu pada peraturan itu, daftar importir harus masuk dan terdata di Disperindag Riau. “Termasuklah RAPP, Wilmar, Duta Palma dan perusahan lainnya hingga kini belum laporkan kegiatan importir. Peraturan ini memang baru, makanya kami akan sosialisasikan dulu,” katanya, Selasa (05/01/2016).
Firdaus mengaku bahwa dalam bulan ini pihaknya akan melakukan pendataan ulang. Perusahaan besar seperti RAPP, Wilmar dan Duta Palma diminta untuk melaporkan listing importir yang mereka terima dari luar negeri. Dia menyebutkan jika mengacu pada peraturan yang dikelurkan pusat, pihak perusahaan wajib memberikan daftar laporan itu ke Pemerintah Provinsi Riau.
“Saya akan turun kelapangan. Seberapa besar importir yang ada mereka pasok. Dalam aturan itu, harusnya setelah 30 hari harus dilaporkan hasil importirnya. Sementara ini tidak dilakukan kami punya kewenangan untuk mengetahui itu, kalau tak diindahkan, izin impor mereka bisa kami dibekukan,” sambungnya.
Ada empat kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Riau terkait masalah ini. Diantaranya, Disperindag Provinsi Riau diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin importir, kemudian melakukan pengawasan, melakukan pembinaan dan pencabutan izin aktifitas importir perusahaan.
Pemerintah Provinsi Riau “ngotot” supaya perusahaan itu memberikan laporan soal aktifitas importir mengingat hal ini penting sebagai pertanggungjawaban pemerintah dalam menjalankan aturan pusat. Selain itu, pihaknya akan melakukan pemetaan potensi apa yang bisa digarap oleh Indusri Kecil Menengan (IKM) di Riau.
Peluang itu kata Firdaus memang harus dimaksimalkan untuk pelaku usaha lokal. Dengan demikian geliat pertumbuhan ekonomi semakin terlihat. “Jadi kalau peluang itu ada, kami bisa mengarahkan ke IKM-IKM yang ada di Riau sekrang ini,” sambungnya.
Dia menambahkan selama ini, perusahaan-perusahaan pengolahan yang bercokol di Riau minim sekali memberikan laporan terkait persoalan itu. Pendataan ulang yang dimaksud Firdaus tidak lain agar aktifitas importir perusahaan itu bisa berjalan baik.
“Yang jelas kami akan melakukan pendataan ulang dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke mereka,” sambungnya. (Melba)