BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan memastikan bahwa Perda tentang penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau batal untuk disahkan tahun ini.
Dia menyebutkan, hingga saat ini SKPD pengusul belum rampung menyelesaikan naskah akademisnya untuk Ranperda itu. “Naskah akademisnya sampai sekarang tidak siap, itu kendala di SKPD masing-masing,” ujarnya saat ditemui di Ruangannya, Selasa (08/11/2016).
Ranperda penyertaan modal untuk BUMD ini sudah diajukan sejak tahun 2015 lalu. Namun, selalu terkendala pada naskah akademis yang tidak selesai. Untuk tahun 2017 nanti, masil belum jelas apakah Ranperda ini akan diusulkan kembali atau tidak.
Biro Hukum Setdaprov Riau mencatat ada dua Ranperda tahun ini yang digagalkan. Selain Ranperda tentang penyertaan modal untuk BUMD, Ranperda soal penetapan kawasan pengembangan pangan, hortikultura dan peternakan Provinsi Riau juga gagal. Perda ini diusulkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Riau.
Masalahnya sama, SKPD terkait tidak bisa merampungkan naskah akademis untuk pengusulan Ranperda itu ke DPRD Provinsi Riau. Pihaknya memastikan dalam sisa waktu dua bulan menjelang tutup akhir tahun, sangat tidak memungkinkan jika memang Perda ini harus dikebut untuk penyelesainnya.
Penulis: Melba