BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang peleburan dan pemisahan perangkat kerja, atau organisasi perangkat daerah (OPD) telah diajukan oleh Gubernur Riau, Syamsuar, dalam paripurna di Kantor DPRD Provinsi Riau, Senin, 17 Juni 2019.
Ranperda ini merupakan perubahan Perda nomor 4 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dan dianggap sudah tidak memungkinkan untuk dilaksanaakan saat ini. Dalam Ranperda ini ada beberapa OPD yang dipisah dan dilebur dengan dinas lain.Â
“Dalam rancangan perubahan ini kami ajukan terdiri dari dari 22 dinas dan 6 badan daerah. Ada 4 yang dihapus namun tugasnya di gabung dengan OPD lain,” katanya.Â
Diantaranya, Dinas Ketahanan Pangan Riau akan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Riau, menjadi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.
Lalu, dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau itjuga akan dipisahkan menjadi Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Sementara untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau akan digabungkan dengan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau. Menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau.Â
Namun, untuk urusan kependudukan dan catatan sipil kembali menjadi urusan pada Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah.Â
Sedangkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau akan digabungkan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.
Untuk Dinas Perindustrian Provinsi Riau akan digabungkan dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau. Menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau. (bpc3)