BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – DPRD Riau mengaku belum bisa melarang sekolah untuk memungut uang komite dari wali murid. Penyebabnya ada beberapa hal, di antaranya adalah dana untuk membayar guru honor masih belum mencukupi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi E DPRD Riau, Aherson kepada bertuahpos.com, Selasa (12/12/2017).
“Itu yang menjadi masalah. Gaji guru honor itu diambil dari dana BOS. Kalau tidak mencukupi bagaimana, ya dari uang komite. Itulah yang membuat pihak sekolah memungut uang komite itu. Itu yang tidak bisa kita larang, karena kita tidak menyiapkan dananya,” terang Aherson.
“Tapi ketika dananya kita siapkan, baru bisa kita larang. Kalau tidak ada, bagaimana? Siapa yang mengajar anak-anak didik jika gurunya tidak ada,” tambah Aherson.
Jalan keluarnya saat ini menurut Aherson adalah menyusun aturan untuk membatasi jumlah uang komite yang bisa dipungut pihak sekolah.
Baca:Â DPRD Riau: Gaji Guru Honor Harus Setara UMR
“Nah, pertama kita harus membuat batas jumlah pungutan dengan pergub. Sekarang Dinas Pendidikan sedang membuat pergubnya. Itu yang nanti akan kita minta, kiya ingin yang terbaiklah untuk pihak sekolah dan wali murid,” tutupnya. (cr1)