BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bukan satu atau dua warga Pekanbaru mengeluh soal pungutan parkir. Soal ini sudah menjadi rahasia umum. Bukan hanya masyarakat, pejabat sepertinya juga tahu. Bahwa pungutan parkir di Kota Pekanbaru kangkani Perda.Â
Hampir di semua titik di Kota Pekanbaru memberlakukan tarif parkir tidak sesuai dengan Perda. Dalam aturannya, untuk kendaraan roda dua tarif parkir hanya Rp 1.000. Namun petugas parkir malah menarik sebesar Rp 2.000.
Seperti pantauan bertuahpos.com, di Pasar Cik Puan, depan Plaza Citra Jalan Pepaya, jalur lambat di SKA, dan beberapa tempat umum lainnya. Kalau di halaman Pasar Buah, Pekanbaru, ceritanya lain lagi.Â
“Kalau siang Rp 1.000, bang. Kalau malam Rp 2.000. Rp 1.000 untuk jatah pemuda setempat, bang,” ujar salah seorang juru parkir di kawasan itu.Â
Baca:Â Tertulis Rp 2 Ribu, Parkiran Pertandingan PSPS Malah Dipungut Rp 5 Ribu
Sistem seperti ini mungkin diberlakukan pula di tempat lain. Ada banyak golongan yang punya kepentingan. Bahayanya mereka beralasan itu untuk urusan perut.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru seolah tutup mata mengenai kasus seperti ini. Meski tinggi, tetap saja Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir tidak mencapai target.Â
Faktanya, itu semua ‘omong kosong’, sebab jika ditelusuri, ada banyak pihak yang berkepentingan, dan celakanya, itu dibiarkan saja. Melihat ini, pemerintah sendiri terkesan membiarkan oknum tertentu kangkangi Perda parkir, sebab jelas-jelas Perda mengatur itu. (bpc3)