BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Kepolisian masih mendalami kasus pungutan liar (pungli) atas Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di Dinas PU Pekanbaru. Tiga Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas PU Pekanbaru sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara para atasannya seperti Kepala Bidang Unit Jasa Konstruksi Dinas PU Pekanbaru Tuswan Aidi dan Kepala Dinas PU Pekanbaru, Zulkifli Harun masih berstatus saksi. Polda Riau masih terus mengusut kasus ini, termasuk kemungkinan atasan terlibat.
Hanya saja ketika diminta tanggapannya, Kepala Inspektorat Pekanbaru, Azmi enggan komentari polisi yang terus mendalami kasus. “Sekarang masih tiga orang. Saya tidak bisa berikan komentar. Yang jelas atasan dan kadis masih sebagai saksi,†ujarnya, Kamis (13/04/2017).
Azmi sampaikan memang Polda Riau sudah kunjungi Pemko Pekanbaru. “Saya belum bisa berikan (informasi). Nantilah kesempatan lain setelah dapat informasi yang lengkap. Kita lihat dulu informasi pastinya dari penyidik,†katanya.
Baca: Pasca Pungli, Ditkrimsus Polda Riau Lakukan Pendalaman Status Kadis PU Pekanbaru
Azmi sampaikan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum. “Kita tetap ikuti kode etik, hargai proses hukumnya,†jelas Azmi.
Sebagai informasi Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Jhonny Edizzon nyatakan masih usut kemungkinan atasan terlibat atas dugaan pungli. “Masih ditetapkan tiga tersangka, yang lainnya masih pendalaman, dan status Kepala Dinasnya masih sebagai saksi, untuk keterlibatan lainnya juga kita masih akan usut,” ujarnya. (bpc2)