BERTUAHPOS.COM(BPC)PEKANBARU – Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Zulkifli Harun dan tiga pegawai honor PUPR diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/9/2017). Mereka didakwa melakukan pungutan liar izin jasa konstruksi
Â
Jaksa Penuntut Umum M Amin SH, dalam dakwaannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Editerial SH, disebutkan, pada ranggal 9 April 2017 lalu, tim Saber Pungli Polda Riau menangkap tangan tiga pegawai honorer Dinas PUPR Pekanbaru, masing-masing Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22), melakukan pungutan liar terhadap warga yang mengurus izin usaha jasa konstruksi.
Â
Untuk memuluskan pengurusan izin tersebut, ketiganya meminta uang sebesar Rp10 juta. Dari pengakuan ketiganya uang tersebut disetorkan kepada Zulkifli Harun sebagai Kepala Dinas PUPR Pekanbaru.Â
Â
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa keempatnya sesuai dengan pasal 12 huruf e dan Pasal 12 a UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.
Â
Usai membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap dakwaan tersebut.(bpc17)