BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – Senin (30/1/2017) Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Jikalahari mendesak Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, mencabut izin HTI PT Rimba Rokan Lestari (APRIL Grup), paska Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis Tentang Monitoring dan identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan.
Pada September 2016, Pansus DPRD satu diantaranya,, merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang SK Menhut No 262/KPTS-ll/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 ha kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL).
â€Kami apresiasi hasil pansus DPRD yang bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat Bantan dan Bengkalis. Kami juga mendesak kepada DPRD Bengkalis agar memerintahkan Bupati Bengkalis segera menjalankan rekomendasi pansus,†kata Tarmizi selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Bantan dan Bengkalis.
Terhitung empat bulan berjalan, hingga detik ini Bupati Bengkalis belum merespon hasil Pansus DPRD.
Sekitar 5000 warga dari 19 Desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis menolak kehadiran PT RRL karena ruang hidup masyarakat berupa pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit yang menjadi mata pencaharian mereka masuk dalam konsesi PT RRL.
Temuan Jikalahari, ruang hidup masyarakat sudah ada sebelum Indonesia merdeka atau jauh sebelum PT RLL beroperasi pada 1998.
“Kehadiran PT RRL mempengaruhi psikologi masyarakat, kami menjadi tidak tenang saat berkebun, karena kebunlah satu-satunya sumber penghidupan kami,â€kata Tarmizi warga Desa Bantan Timur yang lahir dan besar di desanya.
Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari mengatakan, Draft RTRWP Riau sangat tidak memperhatikan besarnya konflik antara masyarakat dengan PT RRL.
“Masyarakat juga terancam dikriminalisasi karena desa mereka berada dalam kawasan Hutan Produksi menurut draft RTRWP Riau 2015 2030 yang akan disahkan DPRD Provinsi Riau,†kata Woro.
Bahkan, pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan hutan tidak masuk dalam usulan Holding Zone dalam Draft RTRWP Riau.
â€Harusnya areal PT RRL, izinnya dicabut dan dimasukkan dalam Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS) dan pemukiman dikeluarkan dari kawasan hutan,†tambahaWoro.
Menurut Tarmizi, ia baru tahu PT RRL beroperasi di lapangan sejak 2015 saat diundang oieh Dinas Kehutanan Bengkalis terkait sosialisasi izin PT RRL.
“Saya terkejut, ternyata 18 tahun PT RRL sudah punya izin. Masyarakat marah dan menolak kehadiran PT RRL,†kata Tarmizi.
Sejak saat itu, Tarmizi dan lima ribu warga melakukan protes berupa unjuk rasa hingga mendatangi DPRD Bengkaiis, Bupati Bengkalis dan melapor kepada KLHK agar mencabut izin PT RRL.
â€Bukan saja merampas hutan tanah masyarakat, PT RRL juga melakukan tindak pidana dan punya rekam jejak buruk,†kata Woro Supartinah.
Penulis : Eli Suwanti