BERTUAHPOS.COM, (BPC), LINTAU -. Badan Penyelamat Aset dan Nagari (BPAN) Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, menghentikan kegiatan pekerjaan jalan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) yang dilaksanakan oleh PT. SMW sebagai pengembang karena dinilai belum bisa membuat komitmen dengan nagari setempat.
“Atas nama warga dan anak nagari, kami meminta kepada pihak manajemen perusahaan ini untuk menghentikan seluruh aktivitas pekerjaannya sebelum jelas komitmen dengan nagari dan anak nagari Tanjung Bonai” tegas ketua BPAN Tanjung Bonai Atman Wkl. Dt. Rajo Penghulu didampingi seluruh pengurus BPAN Nagati Tanjung Bonai ketika mendatangi pihak manajemen PT. SMW, senin (21/09/15) di Jorong Pamasihan Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
Menurutnya, kegiatan pembukaan jalan baru untuk proyek PLTMH ini belum jelas tujuan dan kegunaannya secara positif kepada masyarakat Tanjung Bonai walaupun pihak perusahaan sudah mendapatkan hak pembebasan lahan dari lembaga ninik mamak setempat.
“Kami mohon pihak pengembang dapat memberikan ketegasan dalam hal ini, bersedia atau tidak bersedia, kami juga minta kepada pihak PT. Ikhwan Mego Power (IMP) sebagai perusahaan induk untuk dapat membuat komitmen dengan nagari, dan aset nagari ini harus jelas peruntukannya” ucap Atman.
Sementara itu, Ketua II BPAN Tanjung Bonai Yoeskal Noer mengatakan, keberadaan perusahaan yang melakukan kegiatan di Nagari Tanjung Bonai harus jelas tujuannya dan jelas komitmennya kepada nagari.
“Untuk itulah BPAN Tanjung Bonai lahir, sehingga nagari tidak lagi kecolongan dengan pelepasan – pelepasan ulayat nagari yang selama ini dilakukan oleh oknum- oknum petinggi nagari yang tidak bertanggung jawab, dan kami minta untuk sementara kegiatan ini harus dihentikan,” kata Yoeskal.
Yoeskal dan tim BPAN Nagari Tanjung Bonai mempersilahkan kepada pihak perusahaan untuk mempertanyakan kembali kepada pihak pemerintahan nagari Tanjung Bonai agar jelas dan menghindari argumentasi di lapangan.
Informasi yang diperoleh oleh bertuahpos di lapangan, bahwa lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai dan pihak pemerintahan nagari sudah membuat kesepakatan sepihak dengan pihak perusahaan tanpa melalui musyawarah dengan anak nagari, yakni membebaskan ulayat nagari dengan ganti rugi sebesar Rp 40 juta.
“Benar, lembaga KAN sudah menerima Rp 40 juta sebagai uang ganti rugi lahan, dan hal ini lah yang memicu kesenjangan dan harus diluruskan,” ucap Yoeskal. ( sutandoy)