BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, meminta seluruh Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terus mendesak kabupaten/kota untuk segera membentuk PPID (Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi).
“Surat edaran sudah kita layangkan tiga kali, namun masih banyak juga yang belum membentuk PPID. Karena langkah ini agar tidak terjadi lagi gugatan dari LSM,” ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengelolaan Data Elektonik Provinsi Riau, Â Ahmadsyah Harrofi, akhir pekan lalu.
“Banyak orang yang sulit mendapatkan informasi publik ditandai dengan banyaknya laporan, sehingga berakhirnya penyelesaian nanti di Kominfo. Dan sekarang ada 17 SKPD yang sudah dilaporkan,” katanya.
Diterangkannya, informasi-informasi yang harus dipublikasikan tersebut meliputi, tentang APBD, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur tentang Program Kegiatan, kemajuan fisik, keuangan dan sebagainya.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61/20 tentang kebebasan informasi publik mengamanatkan agar pemerintah provinsi dan kabupaten sudah harus membentuk PPID pada tahun 2011
“Karena itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan catatan khusus kepada Pemprov Riau terkait implementasi terhadap Undang Undang (UU) nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.,” tutupnya.
Saat ini baru empat kabupaten yang punya PPIDM. Yakni Meranti, Â Kuansing, Rokan Hilir dan Pelalawan. Sedangkan Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Rokan Hulu sedang dalam proses pembentukan. (syawal)