BERTUAHPOS.COM (BPC), PANGKALAN KERINCI – Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti berupa batang ganja, daun ganja kering dan sabu dari dua tersangka yang berbeda, Rabu (24/6/2015).
Pemusnahan yang dilakukan di lapangan Polres Pelalawan tersebut disaksikan oleh Bupati Pelalawan, HM Harris, Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, Dinas Kesehatan dan dari pihak kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti ini berasal dari tersangka yang berbeda yakni Sugeng wibowo alias Sugeng bin Suwito (35) dan Endiko Nababan alias Diko alias Riko bin Joner (22),” ujar Kapolres saat usai pemusnahan barang bukti.
Adapun barang bukti yang di musnahkan oleh Polres Pelalawan berupa 9 batang ganja dengan berat 4357,5 gram dan daun ganja kering seberat 428,8 gram. “Sedangkan untuk tersangka Niko yakni berupa sabu seberat 8,48 gram,” jelas kapolres.
Kapolres melanjutkan, adapun kronologis pemusnahan barang bukti ini adalah barang yang telah disita dari dua tersangka tersebut dibakar dalam tong dan dilarutkan kedalam air.
“Untuk batang ganja dan daun ganja kering dibakar didalam tong dan untuk sabu dimasukkan kedalam wadah dalam air dan larut dalam air. Untuk kasus penyelidikan saat ini masih dalam proses penyidikan,” tutupnya. (iqbal)